Ketentuan Penyampaian Pendapat di Muka Umum
— Humas Polda Lampung (@humaspoldalpg) May 14, 2022
Sumber : Pasal 10 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 1998 Tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum#SampaikanDenganTertib
Unras Tetap Prokes pic.twitter.com/03AU1TFOPZ